Boleh kah, PPPK ambil cuti besar untuk ibadah Haji /Umroh?
Namun antara PNS dan PPPK diikat oleh aturan yang berbeda, khususnya pada tata cara pemberian cuti, baik cuti tahunan, cuti hamil, cuti sakit dan cuti lainnya.
Untuk PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil,
sedangkan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, dalam pasal 4 disebutkan jenis cuti yang diperoleh hanya ada 4 macam yaitu 1. Cuti tahunan, 2 cuti sakit, 3. Cuti melahirkan dan 4. Cuti bersama, sedangkan cuti besar untuk ibadah haji/umroh tidak berlaku bagi PPPK, beda halnya dengan PNS yang mempunyai 7 jenis cuti, yaitu 1. Cuti tahunan, 2. Cuti besar, 3. Cuti sakit, 4. Cuti melahirkan, 5. Cuti karena alasan penting, 6. Cuti bersama dan 7. Cuti di luar tanggungan negara. oleh sebab itu biasanya cuti besar ini yang digunakan oleh PNS untuk melaksanakan ibadah haji/umroh tersebut.
Dalam cuti tahunan untuk PPPK, pasal 5 ayat 2 dijelaskan lama hak cuti tahunan tersebut paling lama 12 hari kerja, itupun dalam ayat 1 dijelaskan bagi PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bersama, apabila seorang PPPK ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, sah - sah saja apabila mau mengambil hak cuti tahunannya untuk digunakan ibadah umroh asal tidak melebihi ketentuan yang sudah ada yaitu maksimal 12 hari kerja. namun fakta dilapangan untuk melaksanakan ibadah haji/umroh kalau hanya 12 hari kemungkinan masih kurang...kecuali cuti tahunan selama 1 tahun pertama dan seterusnya tidak diambil, maka jumlah hari akan dikumulatifkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni bisa menjadi 18 hari atau bahkan 24 hari asal memenuhi persyaratan dimaksud. (baca peraturan yang ada).
Untuk itu, sebelum bapak/ibu PPPK mau mendaftar untuk ibadah Umroh lebih baik koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan atau BKPSDM setempat.
untuk lebih jelasnya silahkan bapak/ibu fahami sendiri Peraturan Badan Kepegawaian Nasional ini, dengan cara klik
Posting Komentar untuk "Boleh kah, PPPK ambil cuti besar untuk ibadah Haji /Umroh?"
Terima kasih telah berkomentar dengan menggunakan bahasa yang santun.